Pengertian Hukum Pidana Positif
Friday, 9 February 2018
SUDUT HUKUM | Hukum pidana positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini berlaku dan mengikat secara umum atau secara khusus ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam Negara Indonesia. Secara etimologi, hukum pidana (strafrecht) terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu: “Hukum (recht) yang berarti aturan atau ketentuan yang berlaku dan mengikat dalam kehidupan masyarakat, pidana (straf) berarti penderitaan yang sengaja dibebankan oleh Negara kepada yang terbukti melakuan tindak pidana”.
Dalam hukum positif, kata “tindak pidana” merupakan terjemah dari istilah bahasa belanda “straafbaarfeit”, namun pembentuk undang-undang di Indonesia tidak menjelaskan secara rinci mengenai “straafbaarfeit”. Perkataan “feit” itu sendiri didalam bahasa Belanda berarti “sebagian dari suatu kenyataan” atau “een gedeelite van de werkelijkheid” sedang “straafbaar” berarti “dapat dihukum”, hingga secara harfiah perkataan “straafbaar feit” itu dapat diterjemahakan sebagai “sebagian dari suatu kenyataan yang daapat dihukum”, yang sudah barang tentu tidak tepat, oleh karena kelak akan diketahui bahawa yang dapat dihukum itu sebenarnya adalah manusia sebagai pribadi dan bukan kenyataan, perbuatan ataupun tindakan.
Adapun tentang definisi hukum pidana ini terdapat beberapa pandangan yang beraneka ragam, antara lain : Menurut Mr. PW. PJ. Pompe, Hukum Pidana adalah “Keseluruhan aturan atau keseluruhan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya”. Menurut Van Apeldoorn, hukum pidana adalah “Peristiwa–peristiwa pidana (yakni peristiwa-peristiwa yang dinak hukum), beserta hukumnya”.
Definisi yang diberikan Pompe sedikit terdapat perbedaaan istilah dengan definisi yang disampaikan oleh Van Apeldoorn, yaitu pada istilah perbuatan dan peristiwa pidana. Dari 2 (dua) pendapat tersebut penulis lebih cenderung pada istilah perbuatan pidana, sebab kata tersebut mempunyai pengertian yang abstrak yaitu menunjukkan kepada dua keadaan yang kongkret: pertama adanya kejadian tertentu dan kedua, adanya orang berbuat yang menimbulkan kejadian itu.
Menurut Moelyanto, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : Pertama, menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, Kedua, menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangn itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana, Ketiga, menentukan dan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan. Kemudian dengan adanya peraturanperaturan yang telah dibuat oleh Negara tersebut, maka siapa saja tidak segan-segan melakukan tidak pidana akan dapat segera diambil tindakan.
Peraturan-peraturan tersebut digunakan untuk menentukan kapan dan dalam hal-hal apa, kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi hukuman pidana sebagaimana yang telah diancamkan. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan, apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Definisi yang diberikan Moelyanto sepintas lalu tidak ada perbedaan dengan definisi yang diberikan Van Apeldoorn. Ini tampak terutama dalam menentukan kerangka hukum yagn dicakup oleh pengertian pidana. Pendpat umum telah menentukan istilah hukum pidana diartikan sebagai hukum materiiil saja. Sedangkan hukum pidana menurut CST. Kansil adalah hukum “Hukum yang mengatur tentang pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancamkan dengan hukuman yang merupaka suatu penderitaan atau siksaan”.
Hukum pidana itu adalah bagian dari hukum publik yang memuat ketentuan-ketentuan tentang:
- Aturan umum hukum pidana dan larangan melakukan perbuatanperbuatan tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana bagi yang melanggar.
- Syarat-syarat tertentu yang dipenuhi / harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkan sanksi pidana diancamkan pada larangan perbuatan dilanggarnya.
- Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya, terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menjatuhkan, dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya serta, serta tindakan dan upaya-upaya pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.