-->

Justice Collaborators dalam SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011

SUDUT HUKUM | Pengaturan tentang keberadaan justice collaborators atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam dunia pembuktian hukum di Indonesia merupakan sesuatu hal yang baru, istilah justice collaborators ini dikenal dari hasil upaya revolusioner dalam praktik penegakan hukum pidana yang merupakan dampak dari perkembangan modus kejahatan di Indonesia. Dimana keberadaannya kemudian mendapatkan perhatian dan selanjutnya mulai diatur dalam Hukum Positif.

Justice Collaborators dalam SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011


Akan tetapi sebelum adanya istilah justice collaborators dalam sistem pembuktian hukum pidana, terdapat istilah “ saksi mahkota” atau crown witness, yakni salah satu pelaku tindak pidana yang kemudian ditarik untuk dijadikan sebagai saksi kunci untuk mengungkap pelaku-pelaku lain dengan penawaran pengurangan ancaman hukuman. .Namun keberadaan saksi mahkota hanya berlaku terhadap tindak pidana penyertaan dengan pemisahan perkara atau splitsing perkara.

Seperti yang diatur dalam Pasal 142 KUHAP dimana penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah apabila diterima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka, dan akibat kurangnya alat bukti pula splitsing perkara dapat dilakukan dan dengan begitu penyidik dapat meneruskan berkas perkara yang sudah memenuhi syarat tersebut kepada penuntut umum yang kemudian dapat dilimpahkan ke pengadilan. Saksi pelaku yang bekerjasama ini dikenal dengan beragam istilah, yaitu justice collaborators, cooperative whistleblower, collaborators with justice atau peniti (Italia). 

Baca Juga

Secara etimologi justice collaborators berasal dari kata justice yang berarti keadilan, peradilan, adil, hakim.3 Sedangkan collaborators artinya teman kerjasama atau kerjasama.

Secara terminologi, definisi justice collaborators atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam Hukum Positif diatur dalam SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, ialah 
salah satu pelaku tindak pidana tertentu, yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.”

Selain itu pengertian justice collaborators juga terdapat dalam Peraturan Bersama Pasal 1 angka 3 dimana definisi dari justice collaborators ialah 
Saksi yang juga sebagai pelaku tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.”

Pengertian tersebut sejalan dengan pendefinisian menurut Council of Europe Committee of Minister bahwa collaborators of justice adalah:
Seseorang yang berperan sebagai pelaku tindak pidana, atau secara meyakinkan adalah mecrupakan bagian tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau kejahatan terorganisir dalam segala bentuknya, atau merupakan bagian dari kejahatan terorganisir, namun yang bersangkutan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksiannya, mengenai suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama atau terorganisir, atau mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang terkait dengan kejahatan terorganisir maupun kejahatan serius lainnya.

Dari pengertian tersebut diatas dapat dipahami bahwa justice collaborators atau saksi pelaku yang bekerjasama adalah seseorang yang turut terlibat dalam suatu kejahatan, dimana ia melaporkan kejahatan tersebut dengan memberikan bukti-bukti penting lainnya terkait informasiinformasi yang diperlukan untuk membongkar suatu tindak kejahatan yang terorganisir dan sulit pembuktiannya. Pembuktian yang diberikannya tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan untuk dirinya sendiri seperti menerima kekebalan penuntutan atau setidak-tidaknya keringanan hukuman penjara, serta perlindungan fisik bagi diri dan keluarganya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel