Sitem Pendaftaran Tanah
Monday, 28 November 2016
SUDUT HUKUM | Didalam sistem pendaftaran tanah
terdapat dua macam yaitu sistem pendaftaran akta (registration of deeds) dan
sistem pendaftaran hak (registration of titles, title dalam arti hak). Sistem
pendaftaran tanah mempermasalahkan, apa yang didaftar, bentuk penyimpanan dan penyajian
data yuridisnya serta bentuk tanda bukti haknya.
Baik dalam sistem
pendaftaran akta maupun sistem pendaftaran hak, tiap pemberian atau menciptakan
hak baru serta pemindahan dan pembebannya dengan hak lain kemudian, harus
dibuktikan dengan suatu akta. Dalam akta tersebut dengan sendirinya dimuat
data yuridis tanah yang bersangkutan. Perbuatan hukumnya, hak
penerimanya, hak apa yang dibebankan. Baik dalam sistem pendaftaran akta maupun
sistem pendaftaran hak, akta merupakan sumber data yuridis.
Dalam akta tersebut dengan
sendirinya dimuat data yuridis tanah yang bersangkutan, perbuatan hukumnya,
haknya, penerima haknya, hak apa yang dibebankan. Baik dalam sistem
pendaftaran akta maupun sistem pendaftaran hak, akta merupakan sumber data
yuridis. Dalam sistem pendaftaran akta, akta-akta itulah yang didaftarkan oleh
Pejabat Pendaftaran Tanah (PPT). Dalam sistem pendaftaran akta, PPT bersikap
pasif. Ia tidak melakukan pengujian kebenaran data yang disebut dalam akta yang
didaftar.
Sedangkan dalam sistem
pendaftaran hak setiap penciptaan hak baru dan perbuatan-perbuatan hukum yang
menimbulkan perubahan kemudian, juga harus dibuktikan dengan suatu akta.
Tetapi dalam penyelenggaraan pendaftarannya bukan aktanya yang didaftar. Akta
hanya merupakan sumber datanya untuk pendaftaran hak dan
perubahan-perubahnnya yang terjadi, kemudian disediakan suatu daftar isian, yang biasa
disebut “register” atau di
Indonesia disebut buku tanah sehingga jika terjadi
perubahan, tidak dibuatkan buku tanah baru, melainkan dicatatkan pada ruang mutasi yang
disediakan pada buku tanah yang bersangkutan. Sebelum dilakukan
pendaftaran haknya dalam buku Tanah dan pencatatan perubahannya kemudian,
oleh Pejabat Pendaftaran Tanah dilakukan pengujian kebenaran data yang dimuat
dalam akta yang bersangkutan, sehingga pejabatnya dapat dikatakan bersikap
aktif.
Dalam sitem ini buku-buku tanah
disimpan di Kantor Pendaftaran Tanah yang merupakan salinan register, yang
di Indonesia Sertifikat hak atas tanah terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur yang dijilid
menjadi satu sampul dokumen.