Tinjauan Umum Subrogasi dalam Asuransi
Wednesday, 24 May 2017
SUDUT HUKUM | Subrogasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) khususnya pada Pasal-Pasal 1400, 1401, 1402, dan 1403 serta Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 284. Subrogasi merupakan pengganti hak-hak bagi pihak yang berpiutang oleh seorang pihak ketiga, yang membayar kepada yang berpiutang itu, terjadi baik dengan persetujuan maupun dengan undang-undang. Yang dinamakan dengan orang ketiga itu adalah orang yang menggantikan pihak yang berpiutang dalam suatu persetujuan, sedangkan di dalam asuransi dinamakan orang pihak ketiga adalah pihak yang mempunyai tanggung jawab untuk membayar terhadap orang yang menggantikan pihak yang mempunyai hak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dapat dipahami supaya ada subrogasi dalam asuransi diperlukan 2 (dua) syarat yaitu:
- Tertanggung mempunyai hak terhadap penanggung dan terhadap pihak ketiga.
- Adanya hak tersebut timbul kerugian sebagai akibat perbuatan pihak ketiga.
Dalam hukum asuransi, apabila tertanggung telah mendapatkan hak ganti kerugian dari penanggung, dia tidak boleh lagi mendapatkan hak dari pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian itu. Hak terhadap pihak ketiga itu beralih kepada penanggung yang telah memenuhi ganti kerugian kepada tertanggung. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah jangan sampai terjadi bahwa tertanggung memperoleh ganti kerugian berlipat ganda, yang bertentangan dengan asas keseimbangan atau memperkaya diri tanpa hak. Asas ini dipegang teguh dalam hukum asuransi.
Asas subrogasi bagi penanggung, seperti diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut di atas adalah suatu asas yang merupakan konsep paling dasar dari asas idemnitas. Mengingat tujuan perjanjian asuransi itu adalah untuk memberi ganti kerugian, maka tidak adil apabila tertanggung karena dengan terjadinya suatu peristiwa yang tidak diharapkan menjadi diuntungkan. Artinya tertanggung disamping sudah mendapat ganti kerugian dari penanggung masih memperoleh pembayaran lagi dari pihak ketiga.
Subrogasi yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang merupakan bentuk khusus dari subrogasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Subrogasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berkenaan dengan perjanjian pada umumnya yang tidak berlaku bagi asuransi sebagai perjanjian khusus. Kekhususan subrogasi Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang adalah sebagai berikut:
- Dalam hukum asuransi, hak subrogasi ada pada penanggung sebagai pihak kedua dalam perjanjian asuransi. Dalam hukum perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), subrogasi justru ada pada pihak ketiga.
- Hubungan hukum dalam subrogasi pada perjanjian asuransi ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, hak yang berpindah kepada penanggung termasuk juga hak yang timbul karena perbuatan melawan hukum. Pada subrogasi yang diatur dalam hukum perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) semata-mata karena perjanjian. Jadi, hak yang berpindah sematamata hak yang timbul karena perjanjian.
- Tujuan subrogasi pada perjanjian asuransi adalah untuk mencegah ganti kerugian ganda kepada tertanggung yang melebihi nilai atau jumlah yang telah ditentukan dalam perjanjian asuransi dan untuk mencegah pihak ketiga terbebas dari kewajibannya.
Subrogasi mempunyai tujuan mencegah tertanggung mendapat ganti kerugian yang melebihi kerugian yang dideritanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa asas subrogasi bagi penanggung diadakan dalam usaha mempertahankan asas ganti kerugian, sehingga pihak ketiga sebagai penyebab timbulnya kerugian tidak akan bebas dari tanggung jawabnya.
Upcoming Articles:
- contoh kasus subrogasi
- contoh kasus subrogasi dalam asuransi
- kasus subrogasi asuransi
- prinsip kontribusi dalam asuransi
- asuransi gotong royong
- subrogasi kredit
- pengertian contribution dalam asuransi
- asas subrogasi dalam asuransi