-->

Prinsip Hukum Islam (1): Memelihara Kemaslahatan

Memelihara Kemaslahatan - Maslahah merupakan sesuatu yang harus dipelihara dalam syari’at Islam. Maslahah itu akan tercapai dengan memelihara tujuan syara’ yang terhimpun dalam lima kepentingan, yaitu dharuriyah, hajiyah dan kamaliyah (Beik 1998:298; Hasaballah 1971:296-299). Dharuriyah adalah segala sesuatu yang harus ada untuk menjamin kemaslahatan hidup di dunia maupun di akhirat. Yang termasuk kategori dharuriyah adalahmemelihara agama, jiwa, keturunan, harta dan memelihara akal [atau biasa juga dikenal dengan dharuriyah al-khams]. 

Prinsip Hukum Islam (1): Memelihara Kemaslahatan

Hajiyat adalah segala seuatu yang diperlukan untuk menolak kemudaratan menurut kebiasaannya dapat menimbulkan kesulitan dan kesusahan untuk memenuhi tuntutan, seperti rukhsah dalam bidang ibadah, jual beli salam dalam bidang muamalah, membayar diyat (denda) bagi pembunuhan tidak sengaja ataupun telah sengaja yang telah dimaafkan oleh keluarga korban. 

Tahsiniyah (kamaliyah) adalah mengambil sesuatu hal yang dianggap baik menurut adat dan menjauhi sesuatu yang dianggap keji (buruk) dengan pertimbangan akal sehat, dengan istilah lain adalah akhlak yang baik dan terpuji dalam pandangan akal sehat. Contohnya adalah keharusan membersihkan pakaian, tempat dan badan ketika hendak shalat, serta berharum-haruman dalam ibadah. Dalam bidang adat seperti tatakrama makan dan minum. Dalam bidang muamalah seperti larangan menjual najis, dan dalam bidang jinayah seperti larangan membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan (al-Syathibi [tth]:4-15).

Tiga macam kemaslahatan yang harus dipelihara itu tersimpul dalam sebuah kaidah:

جلب النفع ودفع الض رر عنهم 

Perolehan manfaat dan penolakan terhadap kesulitan dari mereka (manusia)”.
Dalam pelaksanaannya, keberadaan maslahah itu juga dapat dibedakan kepada tiga macam, yaitu maslahah mu’tabarah, maslahah mursalah dan maslahah mulghah (Harun 1996:117-119). Maslahah mu’tabarah adalah kemaslahatan yang didukung oleh syara’ (nash). Misalnya seorang pencuri yang dikenakan hukuman harus mengembalikan barang yang dicurinya kepada pemiliknya apabila masih utuh, atau mengganti dengan yang sama nilainya apabila barang itu telah habis/rusak. Jika dihubungkan dengan kemaslahatan, maka maslahah ini didukung oleh nash (syara’) sebagaimana hadis Nabi SAW yang berbunyi:

على اليد مااخذت حتى تؤديه

Wajib bagi seseorang yang mengambil [barang orang lain tanpa izin] untuk mengembalikannya”. (HR. Ahmad ibn Hanbal, Abu Daud, al-Tirmidzi, al-Nasa`i, dan Ibn Majah).
Maslahah mulghah yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara’ karena bertentangan dengan nash (Sya’ban 1964:148). Misalnya kasus salah seorang pembesar Andalus (Spanyol) yang bersetubuh dengan istrinya pada siang hari bulan Ramadhan. Yahya al-Laits, mufti dan faqih kerajaan, memberi fatwa dan menetapkan bahwa untuk pejabat tersebut dikenakan sanksi kafarat puasa dua bulan berturut-turut dengan pemikiran agar dengan kafarat yang begitu berat akan membuat sang pejabat jera. Inilah kemaslahatan menurut Yahya al-Laits. 

Akan tetapi di dalam nash sudah ada aturan hukum yang mengatur dan dilaksanakan secara berurutan (memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut dan memberi makan 60 orang miskin). Apabila dilakukan kafarat memerdekakan budak, maka bagi orang kaya seperti pejabat tersebut tidak akan mempengaruhi sikapnya karena bisa memerdekakan budaj berapa pun banyaknya. Oleh karena itu yang maslahat menurut Yahya al-Laits adalah berpuasa. Akan tetapi mendahulukan puasa sekalipun mengandung maslahat, bertentangan dengan nash. Oleh karena itu mayoritas ulama tidak menerima maslahah ini.

Sedangkan maslahah al-mursalah adalah kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung oleh nash dan tidak pula ditolak (Sya’ban 1964:149). Sesuai dengan namanya, al-mursal (lepas), berarti bebas dari dalil pengakuan dan penolakan, namun di dalamnya terdapat unsur maslahat yang ingin dicapai dalam rangka merealisasikan tujuan syara’.

Contoh yang sering dikemukakan untuk maslahah al-mursalah ini di antaranya tentang pengumpulan al-Qur`an pada masa Abu Bakar. Seperti diketahui bahwa pengumpulan al-Qur`an tersebut tidak ditemukan satu dalil pun yang menyuruhnya, akan tetapi dengan adanya perbuatan itu sangat jelas ada kaitannya dengan kemaslahatan umat Islam. Begitu juga dengan keputusan Umar bin Khatab yang membangun penjara yang juga untuk merealisasikan kemaslahatan di tengah-tengah umat.
Dari keterangan di atas, yang dapat dipahami adalah bahwa Islam menghendaki kemaslahatan, dan hal itu merupakan prinsip dasar yang harus diwujudkan dalam suasana dan situasi apapun.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel