Pengertian Hukum Islam
Thursday, 26 July 2018
Hukum Islam didefinisikan dengan khitab (titah) Allah SWT SWT yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan-tuntutan, pemberian alternatif untuk memilih antara mengerjakan dan tidak mengerjakan, dan ketentuan-ketentuan lain yang mendukung pelaksanaan tuntutan di atas (Khalaf 1972:96).
Hukum Islam yang berkenaan dengan tuntutan dapat dibagi dua, yaitu tuntutan untuk mengerjakan dan tuntutan untuk meninggalkan. Jika tuntutan untuk mengerjakan itu datang dengan lafaz-lafaz yang tegas (thalaban jaziman) maka ia menghasilkan hukum wajib; jika tuntutan itu datang dengan lafaz-lafaz yang kurang tegas (ghair al-jazim), maka ia menghasilkan hukum mandub (sunat).
Adapun tuntutan untuk meninggalkan sesuatu apabila datang dengan lafaz yang tegas, maka ia menghasilkan hukum haram, sebaliknya apabila penuntutan itu dengan lafaz yang kurang tegas, maka ia menghasilkan hukum makruh. Adapun tuntutan dengan pemberian alternatif antara mengerjakan dan tidak mengerjakan akan melahirkan hukum mubah. Hukum-hukum inilah yang dikenal dengan hukum taklifi.
Hukum-hukum taklifi di atas merupakan kesimpulan dari ulama Jumhur. Sedangkan ulama Hanafiyah membedakan pengaruh tuntutan dari dalil yang qath’i dan zhanni. Menurut mereka apabila tuntutan itu berasal dari dalil yang qath’i maka hukum yang dilahirkan adalah fardhu (Harun 1996:214-219), misalnya membaca ayat-ayat al-Qur`an yang termudah dalam shalat. Sedangkan apabila tuntutan untuk mengerjakan sesuatu itu berasal dari dalil yang zhanni maka hukum yang dimunculkan adalah wajib. Misalnya tentang kewajiban membaca al-Fatihah dalam shalat. Hal ini karena dalil yang memerintahkan untuk itu berasal dari hadis ahad, dan kualitas hadis ahad adalah zhanni. Begitu juga dengan hukum wali dalam pernikahan yang hanya sebatas wajib, bukan fardhu karena didasarkan kepada hadis ahad. Kezhannian pada kedua persoalan ini tidak hanya berkenaan dengan ke-ahad-an hadisnya, tetapi hadis-hadis tersebut masih mungkin dipahami lebih dari satu makna.
Begitu juga dengan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu yang bagi ulama Jumhur hanya dikategorikan kepada haram dan makruh, namun bagi ulama Hanafiyah mengkategorikannya kepada tiga macam, yaitu haram, makruh tahrim, dan makruh tanzih. Tuntutan yang menghasilkan hukum haram apabila dasar huku yang digunakan bersifat qath’i, baik dari segi wurud maupun dilalahnya. Misalnya larangan melakukan pembunuhan, zina, dan sebagainya. Apabila tuntutan untuk melarang sesuatu itu muncul dengan dalil yang zhanni, maka akan melahirkan makruh tahrim dan makruh tanzih. Perbedaan keduanya, makruh tahrim adalah larangan dengan tegas dan jelas, tetapi dasar pelarangannya dengan dalil yang zhanni, sedangkan pada makruh tanzih larangan tersebut tidak tegas dan jelas, dan dalil yang melarangnya juga berkualitas zhanni.
Hukum-hukum yang terkelompok kepada hukum taklifi itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
Di samping hukum taklifi, juga terdapat hukum wadh’i yang berguna untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum taklifi, artinya sebuah ketentuan yang menjadi sebab untuk shahnya sesuatu, menjadi rukun, menjadi syarat dalam melaksanakan suatu perbuatan, atau menjadi penghalang untuk terlaksananya suatu beban hukum, dan lain-lain (Khalaf:102). Secara keseluruhan bentuk-bentuk hukum wadh’i itu adalah al-sabab, al-rukn, al-syarth, al-mani’, al-rukhsah, al-‘azimah, sah, dan bathal. Untuk melaksanakan hukum taklifi harus terpenuhi hukum wadh’i-nya. Misalnya wajibnya shalat zuhur apabila al-sabab sudah ada, yaitu tergelincir matahari. Shalat itu baru sah apabila sudah terpenuhi syarat dan rukunnya, dan jika terjadi sebaliknya maka shalatnya batal. Seorang ahli waris dapat menerima warisan apabila tidak ada mani’ (penghalang) menerima warisan, dan sebagainya. Secara rinci dapat dituliskan sebagai berikut:
Dari pembahasan di atas, baik penjelasan tentang hukum taklifi maupun hukum wadh’i dengan segala pembagiannya, maka inilah yang disebut hukum Islam, atau dalam bahasa lain dikenal dengan fiqh. Oleh karena itu kajian fiqh (hukum Islam) di satu sisi adalah untuk mendudukkan apakah suatu perbuatan itu wajib, mandub, mubah, makruh, dan haram, dan di sisi lain juga mendudukkan apakah sebab, syarat, rukun, dan mani’ dari suatu perbuatan, apakah perbuatannya sah atau batal, apakah seseorang dibolehkan mendapatkan keringanan atau justru tetap pada hukum yang ditentukan pada awalnya. Setidaknya kajian hukum Islam (fiqh) hanya berkisar seputar permasalahan tersebut, dan ini-lah aktifitas yang dilakukan oleh mujtahid.
Hukum Islam yang berkenaan dengan tuntutan dapat dibagi dua, yaitu tuntutan untuk mengerjakan dan tuntutan untuk meninggalkan. Jika tuntutan untuk mengerjakan itu datang dengan lafaz-lafaz yang tegas (thalaban jaziman) maka ia menghasilkan hukum wajib; jika tuntutan itu datang dengan lafaz-lafaz yang kurang tegas (ghair al-jazim), maka ia menghasilkan hukum mandub (sunat).
Adapun tuntutan untuk meninggalkan sesuatu apabila datang dengan lafaz yang tegas, maka ia menghasilkan hukum haram, sebaliknya apabila penuntutan itu dengan lafaz yang kurang tegas, maka ia menghasilkan hukum makruh. Adapun tuntutan dengan pemberian alternatif antara mengerjakan dan tidak mengerjakan akan melahirkan hukum mubah. Hukum-hukum inilah yang dikenal dengan hukum taklifi.
Hukum-hukum taklifi di atas merupakan kesimpulan dari ulama Jumhur. Sedangkan ulama Hanafiyah membedakan pengaruh tuntutan dari dalil yang qath’i dan zhanni. Menurut mereka apabila tuntutan itu berasal dari dalil yang qath’i maka hukum yang dilahirkan adalah fardhu (Harun 1996:214-219), misalnya membaca ayat-ayat al-Qur`an yang termudah dalam shalat. Sedangkan apabila tuntutan untuk mengerjakan sesuatu itu berasal dari dalil yang zhanni maka hukum yang dimunculkan adalah wajib. Misalnya tentang kewajiban membaca al-Fatihah dalam shalat. Hal ini karena dalil yang memerintahkan untuk itu berasal dari hadis ahad, dan kualitas hadis ahad adalah zhanni. Begitu juga dengan hukum wali dalam pernikahan yang hanya sebatas wajib, bukan fardhu karena didasarkan kepada hadis ahad. Kezhannian pada kedua persoalan ini tidak hanya berkenaan dengan ke-ahad-an hadisnya, tetapi hadis-hadis tersebut masih mungkin dipahami lebih dari satu makna.
Begitu juga dengan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu yang bagi ulama Jumhur hanya dikategorikan kepada haram dan makruh, namun bagi ulama Hanafiyah mengkategorikannya kepada tiga macam, yaitu haram, makruh tahrim, dan makruh tanzih. Tuntutan yang menghasilkan hukum haram apabila dasar huku yang digunakan bersifat qath’i, baik dari segi wurud maupun dilalahnya. Misalnya larangan melakukan pembunuhan, zina, dan sebagainya. Apabila tuntutan untuk melarang sesuatu itu muncul dengan dalil yang zhanni, maka akan melahirkan makruh tahrim dan makruh tanzih. Perbedaan keduanya, makruh tahrim adalah larangan dengan tegas dan jelas, tetapi dasar pelarangannya dengan dalil yang zhanni, sedangkan pada makruh tanzih larangan tersebut tidak tegas dan jelas, dan dalil yang melarangnya juga berkualitas zhanni.
Hukum-hukum yang terkelompok kepada hukum taklifi itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Al-Ijab, yaitu tuntutan secara tegas, jelas, dan pasti untuk dilaksanakan oleh mukallaf, seperti perintah shalat. Perintah untuk melaksanakan shalat memakai lafaz amar (perintah). Ketegasan dan kepastian perintah itu diketahui dengan adanya ancaman dari Allah apabila sesorang tidak mau melakukannya, yaitu neraka. Apabila perintah ini dikaitkan dengan perbuatan mukallaf maka disebut al-wujub, sedangkan perbuatan yang dituntut itu dinamakan al-wajib. Oleh karena itu al-ijab menurut ulama ushul adalah khitab (titah) Allah itu sendiri, al-wujub adalah akibat dari khitab tersebut, sedangkan al-wajib merupakan nama bagi perbuatan yang dituntut dari khitab Allah tersebut.
- Al-Nadab, yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan tetapi tidak tegas dan pasti, dan jika tidak dilaksanakan maka seseorang tidak akan mendapatkan hukuman. Dalam istilah Abdul Hamid Hakim tuntutan seperti ini diistilahkan dengan iqtidha` ghair al-jazim (Hakim [tth]:7). Perbuatan yang dituntut di sini dinamakan dengan mandub, sedangkan akibat dari perbuatan itu disebut nadab. Misalnya tentang perintah untuk menuliskan transaksi hutang piutang untuk jangka waktu tertentu.
- Al-Ibahah, yaitu khitab Allah yang mengandung sebuah pilihan bagi manusia mukallaf untuk melakukan atau tidak melakukannya. Kedua-dua aktifitas ini tidak akan mendapatkan pahala dan juga tidak mendapatkan sanksi. Misalnya perintah untuk melakukan makan dan minum.
- Al-Kirahah, yaitu tuntutan untuk meninggalkan sesuatu perbuatan tetapi redaksi tuntutannya tidak mengandung kemestian dan tidak tegas. Seseorang yang masih juga melakukan perbuatan yang dilarang di sini tidak akan mendapatkan sanksi, tetapi akan diberikan penghargaan (pahala) apabila ia meninggalkannya. Misalnya tentang hukum thalaq.
- Al-Tahrim, yaitu khitab Allah yang berisi tuntutan untukmeninggalkan suatu perbuatan secara tegas dan jelas. Akibat dari tuntutan ini dinamakan al-hurmah, dan perbuatan yang dituntut disebut dengan al-haram, misalnya larangan membunuh orang lain tanpa alasan yang benar (al-haqq).
Di samping hukum taklifi, juga terdapat hukum wadh’i yang berguna untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum taklifi, artinya sebuah ketentuan yang menjadi sebab untuk shahnya sesuatu, menjadi rukun, menjadi syarat dalam melaksanakan suatu perbuatan, atau menjadi penghalang untuk terlaksananya suatu beban hukum, dan lain-lain (Khalaf:102). Secara keseluruhan bentuk-bentuk hukum wadh’i itu adalah al-sabab, al-rukn, al-syarth, al-mani’, al-rukhsah, al-‘azimah, sah, dan bathal. Untuk melaksanakan hukum taklifi harus terpenuhi hukum wadh’i-nya. Misalnya wajibnya shalat zuhur apabila al-sabab sudah ada, yaitu tergelincir matahari. Shalat itu baru sah apabila sudah terpenuhi syarat dan rukunnya, dan jika terjadi sebaliknya maka shalatnya batal. Seorang ahli waris dapat menerima warisan apabila tidak ada mani’ (penghalang) menerima warisan, dan sebagainya. Secara rinci dapat dituliskan sebagai berikut:
- Al-Sabab, yaitu sifat yang jelas dan dapat diukur dalam nash bahwa keberadaan sifat itu menjadi petunjuk adanya hukum syar’i. Adanya sebab akan membawa kepada konsekwensi adanya hukum, dan hilangnya sebab juga menyebabkan hilangnya hukum. Misalnya tergelincirnya matahari sebagai sebab wajibnya shalat zhuhur, atau terbenamnya matahari sebagai sebab wajibnya shalat maghrib. Di sini terlihat bahwa adanya hubungan yang saling terkait antara hukum wadh’i dengan hukum taklifi. Hukum taklifi tidak akan terwujud sebelum adanya hukum wadh’i.
- Al-Syarat, yaitu suatu ketentuan yang berada di luar dari materi hukum syar’i, tetapi keberadaan hukum syar’i tergantung pula kepada keberadaannya. Apabila al-syarat tidak ada, maka tidak terlaksana materi hukum syar’i. Misalnya baligh merupakan syarat untuk diwajibkannya shalat, nishab merupakan syarat untuk wajibnya zakat, kemampuan merupakan syarat untuk wajibnya haji, dan sebagainya.
- Al-Mani’, yaitu suatu sifat yang menyebabkan terhalangnya atau tidak terlaksananya sebuah ketentuan hukum. Misalnya haid menghalangi seseorang untuk shalat, membunuh menyebabkan terhalangnya seseorang menjadi ahli waris, punya istri 4 (empat) menyebabkan terhalangnya seseorang untuk menikah lagi, dan sebagainya.
- Al-Rukn, yaitu rangkaian perbuatan-perbuatan yang harus ada dan menjadi bagian utama dari perbuatan itu. Apabila rangkaian-rangkaian perbuatan itu dialksanakan secara utuh, menyebabkan shah-nya perbuatan itu, sedangkan apabila meninggalkan secara keseluruhan atau satu bagian dari al-rukn ini, maka perbuatan yang dilakukan tidak shah atau batal. Misalnya rukun shalat, rukun haji, rukun wudhu`, dan sebagainya.
- ‘Azimah, yaitu ketentuan asal dari sebuah hukum yang sudah digariskan sedemikian rupa dalam berbagai pembidangan hukum itu sendiri. Misalnya ketentuan asal dari shalat zhuhur itu 4 (empat) rakaat dan dikerjakan setelah tergelincir matahari. Atau seperti ketentuan asal dari memakan bangkai, darah, dan daging babi itu adalah haram. Ketentuan ini dimungkinkan mengalami perubahan karena sebab-sebab tertentu.
- Rukhshah, yaitu sebuah ketentuan yang berisi dispensasi kepada manusia untuk melakukan hal-hal yang sebelumnya harus dipenuhi. Dispensasi atau keringanan yang diberikan dalam melaksanakan hukum itu apabila terpenuhi syarat-syarat yang juga ditentukan oleh syara’. Misalnya dibolehkannya meringkas (qashar) shalat yang 4 (empat) rakaat menjadi 2 (dua) rakaat apabila seseorang berada dalam perjalanan (musafir); dibolehkannya seseorang memakan bangkai (binatang yang mati bukan karena disembelih) apabila kondisi yang dialaminya sudah dalam keadaan terpaksa.
Dari pembahasan di atas, baik penjelasan tentang hukum taklifi maupun hukum wadh’i dengan segala pembagiannya, maka inilah yang disebut hukum Islam, atau dalam bahasa lain dikenal dengan fiqh. Oleh karena itu kajian fiqh (hukum Islam) di satu sisi adalah untuk mendudukkan apakah suatu perbuatan itu wajib, mandub, mubah, makruh, dan haram, dan di sisi lain juga mendudukkan apakah sebab, syarat, rukun, dan mani’ dari suatu perbuatan, apakah perbuatannya sah atau batal, apakah seseorang dibolehkan mendapatkan keringanan atau justru tetap pada hukum yang ditentukan pada awalnya. Setidaknya kajian hukum Islam (fiqh) hanya berkisar seputar permasalahan tersebut, dan ini-lah aktifitas yang dilakukan oleh mujtahid.